TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian membebaskan empat aktivis politik Papua yang ditangkap atas tuduhan makar. Amnesty menilai keempatnya yang tergabung dalam organisasi Negara Federasi Republik Papua Barat atau NFRPB mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyalurkan aspirasinya.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul terhadap orang asli Papua. “Mereka ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai tanpa penggunaan kekerasan,” kata Wirya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article