TEMPO.CO, Jakarta - Panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI pada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa prajurit aktif di lembaga sipil yang melakukan tindak pidana akan tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Anggota Panja revisi UU TNI Tubagus Hasanuddin menjelaskan, secara prinsip, meski prajurit itu tengah menduduki lembaga sipil, tapi mereka menduduki pos jabatan yang diatur dalam UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga statusnya masih di peradilan militer. Nah, kalau prajurit yang mengundurkan diri (dari TNI), beda lagi," kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Rabu, 19 Maret 2025.
Perbedaan yang dimaksud Hasanuddin adalah prajurit dapat diadili melalui mekanisme peradilan koneksitas. Peradilan koneksitas merup...