TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkap kembali sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ia mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung sudah diatur sejak 1957, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
“Bagian penjelasan ketiga undang-undang itu dijelaskan kepala daerah itu haruslah orang yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan rakyat,” kata Titi dalam diskusi berjudul "Urgensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk Rekayasa Nasional Tahun 2029 hingga Pemilu Daerah 2031" yang disiarkan juga melalui kanal Youtube Perludem, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini <...