PENGGUNAAN senjata api oleh anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dengan ketat dalam berbagai regulasi guna memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa manusia.
Kapan dan dalam Kondisi Apa Senjata Api Boleh Digunakan?
Pada Pasal 47 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dijelaskan bahwa aparat kepolisian hanya boleh menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamat...