TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Kritik dilayangkan dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Pilihan editor: Kisaran Biaya Politik Calon Kepala Daerah
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi HAM bekerja sama dengan Ikatan Wartawan Hukum. Menurut dia, rancangan tersebut justru memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan dan aparat penegak hukum, bukan korban. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap korban serta potensi pelanggaran hak asasi.
...