TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dicantumkan di ijazah. “Ijazah merupakan hasil penilaian satuan pendidikan, sementara TKA penilaian oleh pemerintah,” ujar Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Asrijanty dalam diskusi daring tentang Kebijakan Tes Kemampuan Akademik pada Senin, 14 Juli 2025.
Karena sifatnya tidak wajib dan merupakan asesmen nasional oleh pemerintah, hasil TKA akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat tersendiri. “Kita sebut sebagai sertifikat hasil TKA. Jadi nanti ada sertifikat terpisah dan ini dapat diakses. Bentuknya juga digital, tetapi juga bisa dicetak,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di...