TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ra[kyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan rampung pada September 2025. "Kami lagi bahas KUHAP yang mungkin di pada September ini sudah berakhir," kata Cucun dalam forum diskusi bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Ahad, 13 Juli 2025.
Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. KUHAP baru diharapakan berlaku bersamaan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article