TEMPO.CO, Jakarta -- Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ menolak keras Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Regulasi yang disahkan pada 10 Maret lalu itu dinilai tidak hanya melampaui kewenangan kepolisian, tapi juga mengancam kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin konstitusi. "Ini bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran," ujar Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Jumat, 4 April 2025.
Erick menjelaskan, perizinan peliputan bagi jurnalis asing termasuk tata cara perizinan kerja bagi jurnalis asing sudah diatur. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketentuan tersebut, dia melanjutkan, juga diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan pengawasan kegiatan kerja jurnalis asing dilakukan oleh Dewan Pers. "Kepolisian t...