Yan Mandenas juga menjelaskan perihal penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian Perseroan.
“Mekanisme ini harus kita lakukan, dimana materi RUPS disampaikan kepada para pemegang saham terlebih dahulu minimal 14 hari sebelum RUPST dan RUPSLB dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian Perseroan," lanjut Mandenas menjelaskan.
Mandenas juga menambahkan bahwa tujuannya agar para pemegang saham mempelajari dan menyiapkan jawaban atas materi atau agenda yang akan dibahas pada RUPST dan RUPSLB. Dengan memperhatikan aturan perundang-undangan, untuk memproteksi kebijakan yang diputuskan dalam RUPST dan RUPSLB nantinya sehingga dapat dipertangungjawabkan kepada publik.
Disamping dinamika yang terjadi saat ini, Y...