TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan bahwa hanya ada tiga institusi yang terlibat dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS. Tiga institusi yang sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan masing-masing daerah, dan panitia MPLS yang dibentuk sekolah.
“Di pedoman itu sudah jelas. Di sana itu ada pihak yang terlibat yaitu panitia MPLS, dinas dan kementerian. Itu saja,” kata Atip saat ditemui di sela-sela monitoring MPLS di beberapa sekolah di daerah Matraman, Jakarta Timur, Senin, 14 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article