TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan. Keputusan itu dikeluarkan politikus Partai Gerindra tersebut pada 7 Juli 2025.
Fadli mengatakan 17 Oktober dipilih karena bertepatan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Penetapan Lambang Negara. Menurut dia, hari itu merupakan momen penting ketika Presiden Soekarno meresmikan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari identitas bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi h...