LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 5 Mei 2025.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya. "Relasi kuasa yang terjadi di dunia medis menyangkut pengetahuan dan profesi dokter. Dalam hal ini, masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Mei 2025.
Baca berita dengan ...