TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki tahun ajaran baru 2025, biaya pendidikan di perguruan tinggi, terutama uang pangkal atau yang dikenal dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), menjadi perhatian penting bagi calon mahasiswa dan orang tua. IPI adalah biaya yang dibayarkan sekali saat mahasiswa baru mulai kuliah, khususnya bagi yang masuk lewat jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Aturan tentang pembayaran IPI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. IPI adalah biaya tambahan yang dibayarkan sekali saat awal masuk kuliah oleh mahasiswa. Biaya ini dipakai untuk membantu pengembangan fasilitas kampus, seperti bangunan, peralatan, dan program akademik agar kualitas pendidikan terus meningkat.
Baca berita dengan sedikit ikl...