TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir mengatakan Komisi III DPR ingin cepat menyelesaikan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Tujuannya untuk disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diselesaikan DPR periode lalu dan penyesuaian kondisi terkini.
“Kami kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai,” kata Adies usai sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. “Supaya aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article