KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Salah satu usulan yang telah disepakati Komisi III DPR adalah soal penambahan pasal tentang imunitas advokat yang memperkuat peran advokat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tidak keberatan dengan hal tersebut. Dia menuturkan, sejak pembahasan, sudah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai hal itu.
Menurut dia, Kapolri berbesar hati dengan poin-poin yang akan menyeimbangkan peran negara dan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
“Selama ini, state (negara) ...