TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan rincian teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai berlaku tahun ini untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Asrijanty menyebut terdapat perbedaan signifikan antara pelaksanaan TKA di jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Dia mengatakan perbedaan itu dari sisi jumlah mata pelajaran yang diujikan maupun penanggung jawab penyusunan soal. “TKA ini merupakan bentuk layanan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tapi pelaksanaannya disesuaikan dengan jenjang dan konteks masing-masing wilayah,” kata Asrijanty dalam webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar secara daring pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article